Memberdayakan Kaum Difabel Menghadapi Tantangan Bonus Demografi

Memberdayakan Kaum Difabel Menghadapi Tantangan Bonus Demografi
Photo by Marcus Aurelius from Pexels


Terpilihnya Angkie Yudistia penyandang disabilitas (tuna rungu) sebagai staf khusus Presiden, menimbulkan semangat baru bagi kaum difabel akan hak dan kesetaraannya dalam pembangunan. Namun, bagaimana sebenarnya implementasi kebijakan tenaga kerja terkait kaum disabilitas di negara kita? Apalagi, fenomena bonus demografi yang semakin menuju puncaknya, terlihat pemerintah masih belum menemukan formula jitu dalam mencetak tenaga kerja berkualitas dalam menghadapi tantangan berat tersebut. Mungkinkah bonus demografi malah menjadi bencana demografi?


Riset Mckinsey memproyeksi, Indonesia hanya mampu menjadi poros kekuatan ke-7 ekonomi dunia dengan syarat memiliki tenaga terampil 113 juta jiwa pada tahun 2030, saat puncak bonus demografi. Saat ini, bangsa kita hanya mampu menciptakan 57 juta tenaga terampil. Ada waktu sekitar 10 tahun lagi agar kita lebih bergegas dan agresif mewujudkannya. BLK dapat menjadi lokomotif kemajuan bangsa dengan menyiapkan tenaga terampil yang lebih besar dengan daya dukung kaum difabel. Siapkah bangsa kita?


Menariknya, pidato pertama presiden terpilih Ir. Jokowi Widodo setelah di lantik untuk ke-2 kalinya, menyinggung pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) merespon gigantisnya bonus demografi. SDM tentu saja menyangkut keseluruhan masyarakat khususnya usia produktif layak kerja. Tapi, benarkah, keseluruhan masyarakat mendapatkan kesempatan yang setara , khususnya bagi penyandang disabilitas?


Kaum difabel membutuhkan kesetaran & keadilan dalam meningkatkan kualitas hidup. Meningkatnya produktivitas kaum difabel akan menjadi daya ungkit dalam optimalisasi bonus demografi Indonesia ketika nantinya menuju puncak pada tahun 2030. Celakanya, hal tersebut masih terlihat retorika semata.

Mengacu dari data yang pernah dirilis oleh Dinas Penataan Kota Jakarta pada tahun 2015 menunjukkan dari 817 unit bangunan tinggi, hanya 450 yang memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) bagi pekerja dan kepentingan publik penyandang disabilitas. Jika ibu kota negara kita saja terlihat abai sebagai pusat pemerintahan, bagaimana pula dengan kota lain? Karena itu, pusat pemerintahan perlu segera berbenah, menjadi role model agar menjadi acuan bagi seluruh propinsi.


Ketidakpedulian tersebut semakin diperkuat oleh paparan penelitian dari organisasi internasional. Dalam sebuah penelitian yang pernah dirilis oleh International Labour Organization (ILO), terlihat ada sekitar 82 persen penyandang disabilitas pada negara-negara berkembang cenderung mengalami diskriminasi terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelatihan yang layak.


Padahal, jika saja diberdayakan, diarahkan, dan diperhatikan, penyandang disabilitas dapat menyumbangkan 3 persen hingga 7 persen dari produk dometik bruto (PDB) nasional. Sebaliknya, jika ini tidak dikelola dengan efektif dan berkesinambungan, akan menciptakan pengangguran yang masif dan kesenjangan sosial. Bagaimana nasib penyandang difabel di negara kita?


Sebenarnya jika kita mengacu pada peraturan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pada pasal 53, pemerintah maupun pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan 1 persen bagi perusahaan swasta. Tapi, benarkah persyaratan tersebut telah cukup aplikatif di lapangan? Adakah contoh daerah yang sudah benar-benar melaksanakannya?


Saat ini, memang masih membutuhkan sosialisasi dan realisasi oleh pemerintah untuk memupus keraguan bagi perusahaan. Bagaimana sebenarnya kualitas, kebutuhan kerja difabel dan bagaimana pula perusahaan bisa menggandeng mereka sesuai dengan keperluan perusahaan. Begitu pula, jika kita amati dengan seksama terkait tingkat fasilitas difabel, Indonesia juga sangat rentan praktik diskriminasi akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan keterampilan sehingga, solusi yang lebih tepat bagi kaum difabel sebaiknya dipahami dengan lebih komprehensif dan lintas instansi pemerintahan.


Berdasarkan hasil riset Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2016, ada sekitar 51,12 persen partisipasi penyandang disabilitas dalam bursa tenaga kerja dari 12,15 persen (30 juta jiwa) jumlah keseluruhan penyandang difabel di Indonesia. Sedangkan yang bukan penyandang disabilitas, tingkat partisipasinya lebih besar yakni sekitar 70,40 persen dari penetrasi pasar tenaga kerja. Hal tersebut mencerminkan perlu sosialisasi dan edukasi pemerintah kepada pihak terkait perusahaan swasta ataupun milik negara. 


Apalagi, dari riset yang di laksanakan UI juga menyimpulkan, kaum disabilitas lebih banyak bekerja pada sektor informal daripada formal. Dengan begitu, gambaran stigma masyarakat terhadap tenaga kerja formal penyandang disabilitas memang masih kuat. Seolah-olah penyandang disabilitas tidak memiliki standar kompetensi. Hanya sekitar 65,5 persen bekerja di sektor informal dan 34,45 persen di sektor formal. Miris, bukan?


Untuk itu dibutuhkan terobosan agar kaum penyandang disabilitas memiliki akses dan gagasan baru dalam meningkatkan taraf hidupnya. Salah satu solusi jitu yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah adalah dengan mengakomodasi jaringan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan membuka lebar-lebar kesempatan pelatihan bagi kaum difabel—yang tentu saja ruang dan programnya disesuikan dengan kebutuhan mereka agar mampu mengikuti pelatihan dengan lebih nyaman.


BLK sekarang dapat menjadi ruang pelatihan ideal untuk pengembangan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Menjadi peserta BLK tidak perlu persyaratan yang rumit dan syarat standar ijasah pendidikan. Ada sekitar 301 BLK di seluruh Indonesia sehingga lebih efektif dan merata dalam menyerap calon peserta difabel. 


Program Revitalisasi, Re-Branding, & Re-orientasi yang dicanangkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) harus juga sikron dengan kebutuhan daerah agar tidak terjadi benturan program jurusan yang tidak banyak diminati atau berdampak signifikan dalam serapan dunia kerja sekarang atau di masa depan. 


Misal, dengan membuka jurusan pemograman untuk aplikasi, laman, game yang sekarang masif peminat dan pasarnya. Apalagi Kominfo telah memproyeksi bahwa ekonomi berbasis digital Indonesia pada tahun 2020 akan melonjak tajam dengan nilai Rp 1700 triliun. Dengan nilai ekonomi raksasa itu, tentu saja membuka ragam sektor ekonomi lebih luas, apalagi terkait penjualan daring yang sangat membutuhkan programer handal karena membutuhkan berbagai rancangan platform. 


Uniknya lagi, gagasan segar pemasaran daring secara langsung dapat di arahkan kepada kaum penyandang disabilitas karena proses kegiatan pemasaran tersebut bisa dilakukan dari rumah sendiri dengan cukup memiliki konektivitas internet dan perangkat pendukung seperti smartphone, mengingat kebanyakan difabel terkendala fisik. Selain itu juga, fleksibilitas waktu dalam menjalankannya.


Sudah saatnya, perangkat daerah jeli serta progresif membaca kesempatan besar penjualan daring, karena memang tren penjualan dengan konsep daring tersebut tengah mengglobal. Mckinsey, memprediksi, perdagangan daring tahun 2022 di Indonesia akan mencapai nilai 55 miliar Dollar AS hingga 65 Dollar AS. Caranya, tentu saja dengan melaksanakan sosialisasi potensi tersebut agar di minati dengan mengedukasi pemetaan produk dan jasa yang sedang di gandrungi dan relevan bagi konsumen sesuai dengan potensi daerah. Pendapatan asli daerah pun bukan tidak mungkin bertumbuh signifikan dengan memamfaatkan potensi pemasaran digital tersebut.


Kelebihan lain, ketika mengikuti pelatihan di BLK juga mampu meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja karena ada standar sertifikasi yang berlaku bagi perusahaan jika dibutuhkan. Hal ini jelas membuka dua peluang bagi penyandang disabilitas baik sektor formal dan informal (wirausaha). Sekali merengkuh dayung, akhirnya dua tiga pulau terlampaui.


Terakhir, tentu saja pemerintah pusat harus memberikan apresiasi khusus bagi daerah-daerah yang berhasil memberdayakan penyandang disabilitas, meningkatkan keahlian, dan mengintervensi fasilitas bangunan umum dan penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan-perusahaan maupun pemerintahan agar juga menjadi percontohan bagi daerah lain. Jika penyandang disabilitas pemberdayaannya dengan model terobosan seperti di atas, bukan tidak mungkin, kontribusi kaum difabel membuka realitas baru dalam pertumbuhan ekonomi, bahwa kemerdekaan sejati bangsa Indonesia pada hakikatnya tidak memandang fisik semata, namun dimaknai dengan produktivitas tinggi setiap anak bangsa. 


Ad astra per aspera. Menuju bintang dengan kerja keras.



Bery M
Pengamat Isu Sosial

Tulisan di atas merupakan sumbangan pemikiran dari "Sahabat Pena" saya, Bung Bery M dari Medan (Klik pada namanya untuk terhubungan dengan akun FB-nya). Semua bermula dari percakapan di Facebook. Saat saya membagikan postingan baru dari blog ini di FB, Bung Bery memberi respons positif, kemudian komunikasi baik pun berjalan. Kami saling berkenalan. Meski singkat, tapi langsung cocok karena sama-sama punya hobi menulis. Pertemanan itu pun berlanjut dengan saling berbagi tulisan seperti ini. Dan mulai hari ini, saya putuskan membuat rubrik baru di blog ini, yaitu: Sahabat Pena.

Bila Anda juga tertarik berbagi pemikiran lewat tulisan dan berkenan menjadi sahabat pena saya, silakan mengirim tulisan juga ke e-mail: saverinussuhardin@gmail.com atau WA 085239021436. Jenis tulisan bisa apa saja, asalkan panjangnya minimal 800 kata, dan dituliskan sebaik mungkin dan memberi pesan atau kesan positif bagi pembaca. Terima kasih


Posting Komentar

0 Komentar