![]() |
Masyarakat antri mengurusi persyaratan pendaftaran CPNS 2018 |
Kurang lebih seminggu terakhir,
saya membantu orang terdekat untuk mendaftarkan tes CPNS tahun 2018. Setelah
menjalani prosesnya sejauh ini, kadang dalam dalam renungan saya selalu
bertanya: "Apakah pemerintah sedang mencari calon tenaga kerja terbaik untuk melayani masyarakat dengan prima nantinya,
atau sedang menguji kesabaran para pencari kerja yang begitu mendambakan status
PNS ini?"
Saya merasa, para
panitia (khususnya lokal) sedang mengerjai para pencari kerja dengan membuat
persyaratan yang kurang penting. Padahal panitia seleksi nasionalnya sudah agak
baik. Layanan online mulai membaik, semuanya jadi gampang. Pelamar tidak perlu
mengantri lama-lama di kantor. Kalau pun koneksi internet agak lambat, kita
tetap bisa menunggu dari kamar tidur sendiri, sambil leyeh-leyahan di kasur.
Masalahnya mulai
muncul saat mengirimkan berkasnya secara manual. Ada saja syarat yang membuat
pelamar pontang-panting untuk mendapatkan syarat yang dimaksud. Padahal,
beberapa di antara syarat yang banyak itu tidak terlalu penting.
Supaya jelas,
saya contohkan hal yang menurut saya kurang efektif.
Dari semua
persyaratan yang ada, urusan legalisir berkas menjadi hal yang paling
menjengkelkan.
Pelamar harus
menjajal semua kantor atau instasi yang berwenang memberikan legalisir. Sampai
di sana, harus mengantri lama, sebab pemburu PNS ini berjuta-juta. Belum lagi
kalau pejabat yang berwenang ada kesibukan, misalnya keluar kota. "Datang
lagi esok atau lusa, ya!," kata pegawai yang kadang tidak ramah. Bikin
jengkel. Padahal deadline pengiriman berkas hampir berakhir.
Apa sih
pentingnya legalisir itu? Sebenarnya, kata legalisir itu bentuk yang tidak
baku. Kata yang benarnya adalah legalisasi, artinya pengesahan. Pejabat
berwenang mengesahkan kalau fotokopian itu memang benar adanya.
Sepertinya
penting sekali ya legalisasi ini? Menurut saya ini sudah kuno. Kalau zaman dulu
sebelum era internet dan keterbukaan informasi seperti sekarang, ya memang
perlu. Tapi ini sudah sangat maju, semuanya bisa dilacak dengan mudah bila
ingin mengetahui keaslian suatu berkas.
Misalnya saja
akreditasi kampus. Kenapa harus legalisasi? Kan bisa kita buka website BAN-PT,
LAM PT-Kes, dll. Di sana kita bisa lihat semua akreditasi PT dan program studi
seantero RI.
Contoh lain,
ijazah dan data forlap kemenristekdikti. Kalau keduanya sudah ada, kenapa butuh
legalisasi lagi. Semua yang pernah mahasiswa, datanya terekam di forlapdikti.
Kalau misalnya panitia meragukan sebuah fotokopian ijazah, ya, langsung cek di
sana saja. Selesai.
Kemudian masalah
legalisasi KTP dan KK. Kebetulan foto antri yang terlampir dalam tulisan ini
adalah kondisi di dinas kependudukan dan catatan sipil.
Kenapa KTP dan
KK harus dilegalisasi? Padahal saat membuat akun pendaftaran CPNS, pendaftar
memasukan NIK dan No.KK. Kedua nomor itu terkoneksi langsung dengan data
disdukcapil. Kalau seseorang berhasil membuat akun, buat apa lagi legalisasi
fotokopiannya?
Banyak lagi hal
yang lain. Tapi, sudahlah. Semoga panitia lokal bisa menyederhanakan konsep
ini. Jangan membuat rumit hal yang sebenarnya mudah.
Perangkat online
yang diciptakan selama ini bermaksud untuk mempermudah manusia. Bukan malah
bikin makin sulit.
0 Komentar